Selain itu persoalan utama sulitnya memberantas anjal dan gepeng adalah akibat kemurahan hati masyarakat yang terus memberi mereka sumbangan.
"Apalagi anak-anak yang dipakai, empatinya orang lebih besar, dan kedua kalau anak-anak yang meminta orang pasti tidak akan bertanya lanjut toh. Bagaimana ini barang kau mau kemanakan itu uang, itu tidak," lanjut Asvira.
Persoalan lainnya adalah karena belum adanya Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) sebagai sarana pembekalan agar mereka tak lagi kembali ke jalan.
Saat ini setelah ditangkap anjal dan gepeng hanya diperingati dan dilepas kembali. Hal ini tidak efektif terbukti dari banyaknya anjal dan gepeng yang sudah kerap kali terjaring.
"Itumi yang kita perjuangkan, kita lagi tunggu petunjuk pimpinan. Kalau dia minta kita jalan," pungkasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kamil mengatakan patroli bersama oleh TRC Saribattang diklaim telah dilakukan tiap bulan. Hanya saja tahun ini penjaringan baru efektif pada April 2021 lantaran adanya penyelarasan anggaran.
"Tiap bulan kita turun, kadang juga ada laporan dari kecamatan atau kelurahan atau masyarakat lewat 112," katanya.
Dia mengakui keberadaan Liposos cukup mendesak lantaran selama ini penjaringan tak menghasilkan progres yang berarti.
"Kita juga terbatas kalau mau mengacu pada aturan, karena sesuai dengan UU atau peraturan tentang standar peraturan minimal tentang pelayanan sosial, kita melakukan hanya pada pelayanan di luar, sementara di dalam seperti di panti sosial itu kewenangan dari provinsi atau kementerian sosial," tandasnya.