FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan musnahkan tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Dari temuan tersebut merugikan negara dengan total 1.6 Miliar Rupiah.
Barang Kena Cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian m QSelatan selama periode September sampai Desember 2020.
"Penindakan Rokok dan Minuman Keras illegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan juga sebagai Revenue Collector," Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, Kamis (15/7/2021).
Hari ini sendiri dilaksanakan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 2.772.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.810.834.400.
Sementara, Minuman beralkohol ilegal sebanyak 288 botol dengan nilai barang sebesar Rp 77.400.000.
Maka jika ditotal kerugian Negara mencapai sebesar Rp. 1.644.683.040.
Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara. (Zaki/fajar)