FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, panitia seleksi job fit di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin, (12/7/2021) lalu.
Pansel job fit tersebut terdiri dari internal dan eksternal Pemprov. Lima dari eksternal dan dua dari internal.
Pansel dari pihak eksternal kata dia untuk pendalaman sesuai bidangnya masing-masing. Sedangkan pansel dari internal lebih kepada untuk penelusuran rekam jejak peserta job fit.
"Pansel dari eksternal untuk mengeksplorasi kompetensi teknis peserta, karena mereka memang punya keilmuan. Tapi untuk menelusuri rekam jejak dilakukan oleh pansel yang berasal dari internal pemprov. Karena pasti mereka lebih memahami," katanya kepada Fajar.co.id, ketika dikonfirmasi, Kamis, (15/7/2021).
Imran menegaskan, pada intinya memang rekomendasi dari KASN, pansel sebaiknya terdiri dari eksternal dan internal Pemprov.
Lanjut kata Imran, KASN menyarankan tidak mengharuskan. Pasalnya, dalam rekomendasi, bahasanya disarankan.
"Kami berpikir disarankan boleh ya boleh tidak. Tapi kami mengambil jalan yang baik yaitu kita tambahkan dua internal," imbuhnya.
Menurutnya, aturan komposisi pansel dari internal maksimal 45 persen. Sehingga kata dia, 0 persen atau tidak adapun bisa karena aturan menggunakan batas atas.
Imran menjelaskan karena panitia dan peserta job fit sudah ditetapkan oleh KASN, maka dilakukanlah uji kompetensi untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) pada Rabu, (14/7/2021) kemarin.