Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Hewan, drh Nurdin secara teknis menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan semua sapi dan kambing yang akan dikurbankan memenuhi syarat kesehatan.
“Untuk persyaratan dilakukan pemeriksaan yang pertama, bahwa sapi harus betul-bertul sehat, kedua cukup umur, umur yang dipersyaratkan untuk sapi minimal 2 tahun. Yang ditandai gigi seri yang sudah terbentuk. Kambing minimal 1 tahun, satu pasang gigi. Sapi tersebut tidak cacat baik mata, organ tubuh, tidak pincang, tidak buntung dan tidak buta, itu semuanya kita periksa. Jadi kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru kita terbitkan secara langsung berupa SKKH, bahwa hewan tersebut layak untuk dikonsumsi,”urai dr Nurdin.
Penerbitan SKKH yang dilengkapi dengan dokumentasi foto, lanjut dia, dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pertukaran dan adanya manifulasi penggunaan SKKH.
Pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan beberapa tempat, seperti di Kelurahan Lumpue, Watang Bacukiki, Lemoe, Galung Maloang, Bukit Harapan, Lapadde, dan Bumi Harapan. “Itu untuk sapi, sedangkan untuk kambing di Kelurahan Galung Maloang, dan Bumi Harapan,” tandansya. (*)