FAJAR.CO.ID,MAROS-- Pemerintah Kabupaten Maros mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Iduladha, Selasa, 20 Juli mendatang. Meski saat ini masih dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Namun pelaksanaannya hanya dilakukan di masjid terdekat dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Maros, HAS Chaidir Syam mengatakan diluar PPKM darurat pihaknya tetap melaksanakan salat Id.
"Untuk kami di sini, diluar PPKM darurat, tetap melaksanakan salat Id. Tapi ada ketentuan yang harus dilakukan. Termasuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat dan hanya dilakukan di masjid sekitar rumah warga," katanya usai memimpin rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, Kamis sore, 15 Juli.
Chaidir menegaskan jika warga tidak diperkenankan mencari masjid yang jauh dari rumah mereka dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi untuk menghindari menumpuknya jamaah pada pelaksanaan salat Idul Adha nanti, maka semua masjid yang ada di Maros dibuka. Warga diimbau untuk melakukan salat di masjid sekitar rumahnya saja,"jelasnya.
Dia mengatakan selain memperketat protokol Covid-19, selama salat Id, warga diminta memperhatikan beberapa ketentuan.
"Jumlah jamaah hanya dibolehkn 30 sampai 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, khutbah diminta tidak lebih dari 15 menit saja," jelasnya.
Akan tetapi sebelumnya kata dia, pihaknya akan meminta tim satgas Covid-19 untuk mendeteksi area-area yang dianggap tinggi kasusnya dan tidak diperkenankan melaksnakan salat Id.
"Untuk kecamatan dan kelurahan yang memiliki klaster Covid-19, pihaknya akan memantau langsung perkembangan kasus di lokasi tersebut. Kalau memang ada beberapa kasus yang tinggi atau daerah itu masuk zona merah, kemungkinan untuk pelaksanaan shalat idul Adha ditiadakan. Jadi kita akan lihat klasternya disitu," ungkapnya.