Satpol PP Kota Makassar, menurut Iqbal, mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Hal itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, yakni penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat. (ikbal/fajar)