“Merdeka belajar adalah hak mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran di luar program studinya maksimal tiga semester yang dibagi menjadi dua, satu semester di luar prodi di dalam kampus dan dua semester di luar kampus,” ujarnya.
Dalam paparannya, Direktur PTVP menjabarkan delapan bentuk-bentuk pembelajaran MBKM di Luar Kampus, yaitu Magang/Praktik Kerja, Proyek di Desa, Mengajar di Sekolah, Pertukaran Mahasiswa, Penelitian Riset Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen, serta Proyek Kemanusiaan .
Kedelapan bentuk program MBKM tersebut dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia dengan persyaratan yang ada. Melalui program tersebut, mahasiswa diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk bisa mempelajari hal-hal yang tidak didapatkan pada Program Studinya.
“Di dalam Program Studi mungkin ada keterbatasan, mulai dari peralatan, keilmuan, jenis-jenis pelajaran mata kuliah. Dimana dengan belajar di luar Prodi mahasiswa bisa memperoleh mata kuliah lain, lingkungan yang berbeda, sehingga diharapkan dengan belajar di luar prodi mahasiswa dapat memiliki banyak pengalaman,” ungkapnya.
Pemaparan Materi MBKM oleh Direktur PTVP
Pada kesempatan tersebut dibuka pula sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru untuk memahami MBKM lebih dalam. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh mahasiswa dari Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan Sri Winda Guntari yang menanyakan bentuk-bentuk pengabdian kepada masyarakat, “Apa saja bentuk contoh pengabdian kepada masyarakat?” tanya Sri.