FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan rapat koordinasi menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang beberapa kali.
Terakhir, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Rapat koordinasi juga mencermati perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang yang terus menunjukkan penambahan jumlah kasus.
Adapun rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati, Senin, (26/7/2021). Rapat dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dihadiri para kepala OPD, kabag Sekda, dan para camat.
Sudirman mengatakan, Kabupaten Sidrap ditetapkan masuk dalam level 3, artinya perkembangan covid-19 tinggi dan mengarah ke kondisi yang tidak terkendali.
"Sehingga harus ada upaya yang lebih kuat, serius untuk menyelasaikan penyebaran kasus ini," kata Sudirman.
Oleh karena itu, lanjut Sudirman, akan dibentuk tim terdiri seluruh OPD dan kecamatan untuk memastikan penegakan protokol kesehatan di masyarakat.
Dikatakannya, tim bekerja bergiliran, shift pagi, siang, dan malam mendatangi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Mendatangi pasar, tempat hajatan, masjid, rumah makan dan cafe shop untuk menghimbau dan memastikan penegakan protokol kesehatan di tempat itu," ujar Sudirman.