FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Kota Parepare menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan ini berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Nomor 060 / 47 /GT.COVID19, per 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Parepare.
Dalam Surat Edaran terbaru ini ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Di antaranya soal kegiatan hajatan masyarakat sudah dibolehkan. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, durasi waktu paling lama 3 jam, dan makanan dalam kardus untuk dibawa pulang.
Sementara kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya tetap dilaksanakan secara Daring (online). Serta belum boleh ada kegiatan pelajar, siswa, mahasiswa bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Ketentuan lain adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.