Mengenai resepsi pernikahan, akan tetap di izinkan dengan ketentuan pembatasan seperti kapasitas kursi dan tata cara penyajian lainnya, yang akan diatur dalam surat izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 kabupaten Barru.
"Kita juga berharap, dukungan semua pihak, terkhusus pelibatan Kantor Kementrian Agama dan jajarannya untuk mengedukasi masyarakat melalui masjid-masjid dan kegiatan keagamaan lainnya, dan bagi Aparatur Polri, TNI, Satpol PP dan yang tergabung dalam Satgas covid-19 agar tetap tegas tapi tetap humanis," tambah Bupati Barru yang juga menyampaikan akan proses regulasi Rancangan Perda penanganan Covid-19 yang sedang disusun dan segera di selesaikan, demikian pula penegasan kebijakan ini, dalam bentuk surat edaran yang akan mengatur secara teknis.
Hadir dalam Acara, Kapolres AKBP. Liliek Tribhawono, S.Ik, MM, Kajari Ardi Suryanto, SH, MM, Ketua DPRD Lukman T, Sekda Dr. Ir. Abustan, M.Si, Kasubag TU Kemenag Dr. Syamsul Bahri, MA, Pengadilan Agama diwakili Hakim PA, Al-gazali Mus, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Drs. Andi Jalil Mappiare, kadis Kesehatan dr. Amis Rifai, M.Kes, Kastpol Sabirin, dan unsur teknis lainnya. (rls)