Sekadar diketahui Perusda Pasar Makassar Raya telah beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Rabu, (4/8/2021) kemarin.
Ada banyak keuntungan yang bisa dimanfaatkan setelah disahkannya Perda tersebut. Salah satunya ialah membuka lebar pihak ketiga untuk melakukan investasi. Sesuai Perda Perumda Pasar Makassar Raya, sharing modal akan dilakukan.
Juga diatur 51% saham yang ada menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sementara 49% dapat dibagi ke beberapa pihak ketiga yang berminat menanam saham. (selfi/fajar)