Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.
Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH. meminta seluruh satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) & mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tutur AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas.
Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 603 orang. Sebanyak 466 orang dinyatakan sembuh, 98 orang masih dalam perawatan, dan 39 orang meninggal dunia.
Sementara itu, menurut analisis epidemiologi dinas kesehatan menjelaskan dengan kondisi saat ini, jika satgas tidak mengambil langkah-langkah khusus (Ops Yustisi dan sebagainya) secara ketat maka besar kemungkinan angka covid akan melambung pesat dalam waktu dekat.
Berdasarkan trend terkonfirmasi covid-19 dikabupaten Enrekang Tahun 2021 pada bulan Januari ada 69 kasus, walaupun terjadi penurunan grafik pada bulan April yakni 14 kasus pasca diberlakukannya Maklumat bersama tetapi mengalami lonjakan drastis di bulan Juli yang mencapai 104 kasus.
Hingga tgl 7 Agustus sdh terdapat 58 kasus baru sedangkan jika tidak dilakukan langkah-langkah khusus diprediksi bisa mencapai 220 kasus baru bahkan lebih.