FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mulai gerah dengan kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) yang dianggap belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Salah satu tolok ukurnya adalah menumpuknya piutang deviden yang harus disetorkan ke Pemkot Makassar.
Kondisi ini dikhawatirkan akan terus berlanjut, jika perusda tidak berbenah dan mengoptimalkan kinerjanya. Sebab, tidak lancarnya deviden menunjukkan ada sesuatu yang harus dibenahi dalam internal perusda. Bahkan Pemkot menyebut, pada dasarnya belum ada perusda atau perusahaan umum daerah ((perumda) Makassar yang mampu berkembang.
Data yang dihimpun FAJAR dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar, piutang deviden perumda tersebut totalnya Rp45,1 miliar. Terbagi di empat Perusda/Perumda. PD Pasar Makassar Raya sekitar Rp300 juta, PDAM Rp44,1 miliar, PD Parkir Makassar Raya Rp650,9 juta, dan RPH Rp30 juta.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah untuk meminta perusda/perumda memenuhi kewajibannya. Khususnya melakukan penagihan dengan menyurati atau mengeluarkan surat teguran. Teguran pertama sudah dikeluarkan Selasa 3 Agustus. “Dari teguran pertama ini mereka harus menyelesaikan 1-2 minggu ke depan,” ujarnya kemarin.
Teguran yang diberikan tersebut sesuai hasil audit Badan Pemerika Keuangan (BPK). Piutan itu dikeluarkan karena apa yang disetor perusda/perumda tidak sesuai hasil audit BPK yang semestinya disetorkan dari pendapatan mereka. Dari lima perusda, hanya Rumah Potong Hewan (RPH) yang tidak ditagih. Itu karena, perusdanya sudah bubar.