"Disinilah kreativitas pemda menyusun dan mengelaborasi teknis lapangan yang nanti dijalankan oleh panitia ditiap level tingkatan. Laksanakan sesuai permendagri 72 saja. Insyaallah tidak bermasalah," jelas Ade.
Alumnus Hukum UGM itu menambahkan, yang agak baru dalam surat itu hanya poin 6, dan itu juga beberapa merupakan panitia pilkades selain pemda dan satgas.
"Intinya disitu, marilah bersama-sama peduli dan membantu pemerintah agar kasus ini segera turun sehingga tahapan pilkades dan aktivitas perekonomian maupun lainnya bisa lebih longgar berjalan. Karena semakin tinggi tingkat kasus aktif pasti diperlukan pembatasan yg lebih ketat," kuncinya. (agung/fajar)