PPKM Level 4 Diperpanjang Kembali, NIPAH dan MaRI Masih Tutup Sementara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4. Hal ini membuat mal dan pusat perbelanjaan di kota Makassar harus ditutup sementara. Begitu pula dengan MaRI dan NIPAH yang memperpanjang penutupan, seiring dengan kebijakan yang diberlakukan hingga 23 Agustus 2021. Aturan penutupan mal dan pusat perbelanjaan tercantum dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 443.01/400 Tahun 2021.

Richard Abraham selaku Property Management General Manager Kalla Inti Karsa mengungkapkan bahwa dalam kebijakan pemerintah tersebut, dikatakan bahwa penutupan pada mal dan pusat perbelanjaan dibelakukan, namun ada pengecualian untuk beberapa tenant. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang berada dalam kawasan mal tetap dibuka untuk layanan delivery.

“Sebagai upaya untuk mendukung terciptanya herd immunity, MaRI dan NIPAH juga telah menggelar vaksinasi massal bagi seluruh karyawan tenant di mal. Selain itu, kedua mal ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat di area. Selama masa PPKM, MaRI dan NIPAH juga rutin dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala,” ungkap Richard.

Bagi pelanggan setia MaRI dan NIPAH yang sedang berada dirumah saja, tak perlu khawatir. Pasalnya MaRI dan NIPAH kini memiliki terobosan bagi pelanggan yang ingin tetap berbelanja dari tenant. Inovasi yang dihadirkan oleh MaRI dan NIPAH ialah aplikasi Mallku Marketplace. Aplikasi ini hadir menjadi salah satu bagian dari inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia NIPAH.

  • Bagikan