Menanggapi terkait pengadaan pakaian setiap tahun tersebut, Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin menyampaikan ada regulasi yang mengatur terkait pengadaan pakaian dinas sebagai bagian dari tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD.
"Ada PP 18 tahun 2017 yang mengatur tentang pakain dinas dan atribut. Artinya ini tetap sesuai regulasi yang ada," singkatnya.
Pengamat pemerintahan Unhas, Andi Lukman Irwan menyampaikan pengadaan item belanja pakain untuk anggota dewan pada dasarnya memang menjadi bagian untuk menunjang kinerja mereka.
"Itu hak mereka sebenarnya. Tetapi sense of crisis (kepekaan terhadap kondisi sosial) bisa ditunjukkan. Jika baju masih dianggap layak, kan bisa ditunda pengadaan di tahun ini. Bisa juga pengadaan baju itu misalnya bisa dipakai untuk katakanlah bantu kontituen mereka berikan sembako atau yang lain," imbuhnya. (abd/fajar)