Layani Makan Minum di Tempat, Burger King Mal Panakkukang Dapat Teguran Satgas Raika

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar mengancam menyegel outlet Burger King (BK) di Mal Panakkukang. Itu setelah kedapatan melanggar aturan PPKM Level 4.

Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan memperingatkan agar restoran cepat saji itu tidak melakukan kesalahan serupa. Pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan bersifat sanksi.

"Dilarang makan di tempat, kita sore sudah datang. Kita sudah tindaki kalau hari ini masih melakukan hal yang sama kita akan segel," ujar Iqbal, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Iqbal mengaku bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pengelola outlet BK. Itu setelah berulang kali membiarkan pengunjung makan di tempat atau dine ini.

"Jadi peneguran keras karena sudah sering kali juga, jadi kemungkinan sebentar kita akan melakukan penyegelan kalau melakukan," tegas Iqbal.

Berada di kawasan Mal Panakkukang, Iqbal juga mewanti-wanti pengelola Mal. Mereka diimbau untuk tetap menjalankan aturan PPKM Level 4 yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar.

"Tidak menutup kemungkinan Mal Panakkukang menjadi bagian yang kita segel karena memfasilitasi proses itu," tandas Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, BK di Mal Panakkukang telah ditegur oleh Pemkot Makassar, Minggu (15/8/2021). Teguran itu dikarenakan Burger King Mal Panakkukang melanggar PPKM Level IV.

BK menerima makan di tempat. Padahal berdasarkan aturan PPKM Level 4, restoran berskala sedang dan besar baik yang berdiri sendiri ataupun berada di Mal hanya menerima delivery atau taka away dan tidak menerima makan di tempat. (ikbal/fajar)

  • Bagikan