FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Dari 29 pemilik IUP tambang di Pinrang, hanya ada 12 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Pemkab belum menunjukkan komitmen serius untuk menindaki.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli mendesak agar Pemkab Pinrang memberikan atensi serius terkait tambang ilegal atau yang tidak mengurus kewajiban. Ia menilai Pemkab terlihat pasif dan tak punya solusi dalam menangani.
"Itu yang kami soroti soal tambang juga sudah lama. Itu memang diawasi provinsi, tetapi Pemkab harus dorong agar mereka laksanakan kewajiban misalnya pajak atau retribusi," imbuhnya.
Ketua DPW Berkarya Sulsel ini menyampaikan, selama ini aktivitas penambang yang lalu lalang memakai kendaraan berat menyebabkan kualitas jalan menurun hingga rusak. Makanya Pemkab Pinrang harus memikirkan bagaimana agar sektor tambang bisa memberikan kontribusi sebagai kompensasi.
Kepala Bidang Pendapatan BKUD Kabupaten Pinrang, Harumin, menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki, tercatat setidaknya ada 29 pemilik Izin USaha Pertambangan (IUP) yang bergerak di sektor tambang pasir. Hanya saja, mayoritas dari mereka semua, adalah pelaku usaha yang tidak menyetor retribusi.
"Kami sudah menyurat ke pemilik IUP itu. Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami data 29 pemilik IUP, namun baru 12 yang melaksanakan kewajibannya," jelasnya.
Harumin merinci dari aktivitas tambang pasir (termasuk batuan) yang terjadi di Pinrang, untuk tahun 2019 dicatat PAD yang diperoleh sebesar Rp653 juta. Lalu masuk tahun 2020, kendati aktivitas tambang masih kencang, nilai PAD-nya justru surut menjadi Rp630 juta saja. Namun menurutnya, angka segitu belum sesuai perhitungan.