FAJAR.CO.ID, BONE -- Kabupaten Bone memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Gratis terhadap warga miskin khususnya yang kesandung kasus hukum.
Namun, perda itu kurang massif tersosialisasikan. Hasilnya pun tidak terlalu banyak masyarakat yang paham soal perda tersebut.
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan, perlu menjadi pertimbangan soal perda bantuan hukum di Bone. Sebab, tingkat pemahaman masyarakat untuk bantuan hukum sepertinya takut, kalau masyarakat miskin berhadapan dengan hukum pasrah saja. Sehinga, mereka menerima kondisi dan keadaan.
"Olehnya, yang penting itu adalah menyampaikan kepada masyarakat betul-betul pendampingan ini karena warga Bone," katanya Senin (23/8/2021).
Kata dia, jalin kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan yang konsennya peduli ke warga kurang mampu. Agar lebih cepat mereka tahu dan pahami soal ini. "Perda ini harus tersampaikan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Bone, Fahri Rusli mengutarakan, sekaitan dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Bupati Bone, persoalan perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang tidak efektif dikarenakan kurangnya masyarakat yang tau.
Inilah pentingnya sosialisasi perda baik yang dilakukan oleh DPRD sebagai salah satu tugas dan fungsi legislasi, maupun yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Maksud saya, pemerintah daerah dan DPRD mesti mengagendakan sosialisasi perda ditahun berikutnya," ucapnya. (agung/fajar)