Mendapat laporan, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pasimasunggu, Aipda M. Asnawi bersama Kanit Intel Aipda Baso M. dan 2 orang anggota polsek lainnya langsung mengambil tindakan.
Mereka menuju ke TKP dan menjemput pelaku, termasuk enam orang saksi lainnya.
Asnawi mengungkapkan, laporan yang masuk dari pihak korban, dirinya dianiaya lebih dari satu orang. Tetapi pelaku mengaku hanya dirinya saja yang melancarkan serangan. Sementara lainnya tidak ikut melakukan penganiayaan.
”Pelaku mengaku cuma melakukan seorang diri. Beberapa lainnya tidak ikut menganiaya. Tapi korban mengaku dianiaya lebih dari satu orang,” jelas Asnawi.
Saat ini, Asnawi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Termasuk meminta keterangan dari para saksi dan hasil visum yang sudah dilakukan.
”Sementara ini kami dalami dulu, dan untuk sementara pelaku sudah kami amankan, termasuk enam orang lainnya sebagai saksi,” jelas Asnawi.
Meskipun pihaknya belum mengambil keterangan saksi, kata Asnawi, tetapi pihaknya meyakini akan ada tersangka lain yang terlibat.
”Saat ini belum ada saksi yang kita ambil keterangannya, namun kita bisa pastikan akan ada tersangka lainnya. Untuk mendapatkan ini, kita masih butuh keterangan saksi lain yang disebutkan oleh korban,” bebernya.
Lebih jauh Asnawi mengatakan, penganiayaan ini masuk dalam kategori penganiayaan dibawah umur. Pasal yang akan digunakan merupakan pasal perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara orang tua korban, Abdul Samad berharap, para pelaku mendapat hukuman yang setimpal, sesuai hukum yang berlaku.