FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pemerintah kota Makassar telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021. Namun kebijakan PPKM kali ini mengalami beberapa perubahan, salah satunya memberikan kelonggaran bagi mal dan pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi.
MaRI dan NIPAH kemudian menerapkan kebijakan ini diiringi dengan beberapa syarat protokol kesehatan terbaru. Selain itu, seluruh tenant, management, dan outsource NIPAH dan MaRI telah 100% divaksin.
MaRI dan NIPAH kembali beroperasi dari pukul 10.00 pagi hingga 20.00 malam dengan beberapa persyaratan. Pengunjung di area mal diizinkan dengan kapasitas 50%. Kapasitas tenant food and beverages 25% untuk makan di tempat.
Setiap meja makan dikhususkan untuk 2 orang pengunjung saja. Satu hal yang menjadi perhatian khusus, pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses area mal berusia 17-20 tahun, dan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sebelum memasuki area mal, pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Setelah itu, pengunjung harus memasukkan data diri, dan memindai kode di setiap akses mall yang disediakan.
Pengunjung akan mendapatkan tiga jenis informasi sesuai dengan status vaksin masing-masing. Status berwarna merah berarti belum divaksi, dan tidak dapat memasuki area mal, sedangkan warna kuning, dan hijau dapat mengakses dan memasuki area MaRI dan NIPAH.
Richard Abraham selaku Property Management General Manager Kalla Inti Karsa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan secara bertahap sektor mal dan pusat perbelanjaan di kota Makassar.