FAJAR.CO.ID, JENEPONTO-- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengelar kegiatan Operasi Gabungan Wilayah Tim Pengawasan Orang Asing (timpora) Kabupaten Jeneponto, Rabu (01/08).
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Bupati Jeneponto Iksan iskandar. Hal ini disampaikan oleh Bupati saat Divisi keimigrasian menyambangi Bupati Jeneponto terkait kegiatan operasi gabungan tersebut.
“Pemerintah Daerah mengapresiasi dan mendukung pelaksanan kegiatan ini dalam rangka pengawasan dan penegakan Warga Negara Asing di Jeneponto. Ini merupakan sinergitas antar stakeholder dan diharapkan dapat tetap terjalin untuk kedepannya,” kata Bupati Iksan Iskandar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Mirza Akbar yang memimpin pelaksaan Operasi ini mengatakan lokasi pelaksanan Operasi Gabungan ini yakni PT.D & C Engineering di Punagaya Bangkala yang mempekerjakan sebanyak 128 TKA Berkewarganegaran Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Fokus utama yaitu pendataan dan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut serta memastikan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dokumen perusahaan itu tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” kata Mirza.
Lebih lanjut, Mirza mengatakan bahwa Dokumen dan ijin tinggal orang asing yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi Gabungan ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jeneponto terdiri dari Kesbangpol Kabupaten Jeneponto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Kejari Jeneponto, Kepolisian Resor Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Kanim Makassar, Kanim Parepare, Kanim Palopo, dan Rudenim Makassar.