Sebelumnya, Polda Sulsel mengendus dugaan korupsi penyaluaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulsel. Temuannya di Takalar, Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai.
Nilai anggaran BPNT dari empat kabupaten tersebut sebesar Rp30 miliar. Setelah dilakukan pemeriksan,Polda menemukan adanya indikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp24 Miliar.
"Artinya jika jumlah itu dibagi rata dari empat wilayah itu, berarti setiap kabupaten memiliki kerugian masing-masing Rp6 miliar," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Kamis, 26 Agustus.
Anggaran Rp30 miliar dari empat kabupaten ini pun telah diserahkan ke Menteri Sosial RI untuk selanjutnya diserahkan ke BPK RI untuk diaudit. "Karena ini sesuai permintaan ibu Menteri kepada Polri untuk mengusut semua," katanya.
Widoni mengungkapkan, empat kabupaten ini hanyalah sampel. Seluruh 24 kabupaten/kota juga semua akan diaudit.
Adapun modus korupsinya, dari empat sampe tersebut ditemukan adanya dugaan pengurangan barang.
"BPNT itu kan dalam bentuk barang melalui E-Warung ambilnya. Nah masyarakat itu menggunakan kartu untuk E- Warung. Nilai barang ini yang harus Rp200 ribu, jadi Rp150 ribu. Banyangin berapa ini kali penerima," jelas Widoni.
Berbagai pihak pun diakui telah diperiksa. Bahkan Widoni menegaskan bahwa kasus ini sangat berpeluang untuk menyeret tersangka.
Wudoni masih enggan menyebut siapa pihak yang telah diperiksa. Namun ia mengatakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam BPNT ini adalah Dinas Sosial.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menambahkan bahwa setelah audit BPK RI keluar maka Polda akan lansgung menindaklajuti untuk penetapan tersangka.