Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.
Kakanwil Sulsel, Harun Sulianto, mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.
Dengan sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan makin meningkatnya jumlah KI Personal yang didaftarkan dan KI Komunal yang dicatakan Inventarisasinya.
"Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar," kata Kakanwil Harun. (*/fnn)