Ia melanjutkan, sebelum tahapan pilkades berjalan lebih jauh, maka sebaiknya unsur Forkopimda membenahi dahulu regulasi demi mengantisipasi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Ada potensi pengguguran calon kades seperti sebelumnya, jika pakai Perda No.5 tahun 2017 itu. Makanya kami pikir perlu revisi atau perda baru sesuai saran Kemenkumham dan Kemendagri. Kami perlu lakukan ini, karena soal ini juga hadir dalam desakan dari berbagai elemen masyarakat. Jangan sampai resistensi muncul," kata dia.
Untuk diketahui, Kabupaten Polman tengah menggelar tahapan Pilkades serentak sebanuak 67 desa. Saat ini prosesnya sudah berada di tahap verifikasi berkas. (Wir/ )