FAJAR.CO.ID, PINRANG--- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) gaji 13 dan THR di Kabupaten Pinrang masih terus jadi atensi Ombudsman Sulsel. Setelah adanya klarifikasi dari terlapor, Ombudsman sisa menunggu tanggapan dari pelapor. Pengamat mendesak Pemda mengusut tuntas sebagai komitmen menunjukkan pemerintahan yang bersih.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, mengaku, terkait progres dugaan pungli dengan terlapor Dinas Pendidikan dan BKUD Kabupaten Pinrang,
pihaknya telah mengirim surat permintaan tanggapan pelapor.
"Iya kami telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada pelapor atas jawaban dari Pemkab Pinrang (Disdik & BKUD)," jelasnya, Rabu 8 September.
Lebih jauh, Subhan mengungkapkan, konteks penyelesaian dari laporan pungli tersebut bergantung dari terlapor. Kalau keinginannya sudah terpenuhi dan merasa puas dengan cara kepala daerah dalam menyikapi laporannya, maka laporan akan ditutup.
"Jadi strategi penyelesaian pelaporannya ada sama penanggung jawabnya yang telah kami amanahkan untuk itu. Dan proses saat ini adalah menunggu tanggapan dari pelapor," tutupnya.
Pengamat Pemerintahan Unhas, Andi Lukman Irwan menyampaikan kasus dugaan pungli ini harus menjadi atensi kepala daerah atau bupati Pinrang. Semestinya, harus ada penelusuran oleh inspektorat untuk membuktikan ada atau tidaknya pungli.
"Harus diusut tuntas, betul tidaknya itu pungli. Seberapa pun besarnya atau mengatasnamakan apapun misalnya uang terima kasih atau sejenisnya," tegasnya.
Lukman menegaskan, langkah Bupati Pinrang, Irwan Hamid untuk mengusut tuntas dugaan pungli akan menjadi preseden bagaimana sang kepala daerah menjalankan pemerintahan.