Kegiatan ini menjadi bukti nyata terhadap komitmen pimpinan beserta jajarannya akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang – Undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan pemusnahan berkas Fisik Arsip Subtantif kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil dan para saksi baik dari kanwil, Rupbasan maupun dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, Biro Humas dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.