Fajar.co.id, Luwu Utara -- Sebanyak 1.666 nelayan di Luwu Utara diberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Muharwan mengatakan pemberian perlindungan tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang No.7 tahun 2016 ttg perlindungan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam.
"Perlindungan ini juga berawal saat ibu bupati melakukan observasi di Kecamatan Malangke dengan ikut melakukan langsung operasi di atas kapal perikanan. Pada waktu itu beliau menyampaikan bahwa masyarakat nelayan kita ini sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Beliau melihat masyarakat menyelam tidak menggunakan alat selam yang standar kemudian nelayan yang menarik tali ruas juga berisiko. Pada saat menarik jaring, bisa saja masyarakat mengalami kecelakaan karena terlilit jaring," kata Muharwan, Selasa (21/9/2021).
Untuk itu, lanjut Muharwan, di penghujung tahun 2020, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani melakukan intervensi dengan memberikan dana insentif daerah sebesar Rp. 5jt/kelompok.
"Dan kita bersyukur tahun ini terimplementasi terkait dengan bantuan jaminan sosial masyarakat nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai data dari Juli sampai Desember 2021, kita akan mencoba mengcover 1.666 orang. Mulanya hanya 1000, tapi kita terima kasih kepada BPJS yang merelaksasi sehingga bisa dicover sebanyak 1.666," jelasnya.
Rusdiansyah selaku Kepala BPJS Cabang Palopo melaporkan bahwa pihaknya melindungi tenaga kerja penerima upah seperti non ASN, bukan penerima upah seperti nelayan, dan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, serta TKI.