FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyambut baik sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai Andi Mandasini mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengunaan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Sinjai.
Selain itu, juga sebagai wadah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pemahaman aturan di bidang cukai
Sementara itu, Bupati ASA mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/pmk.07/2020, tentang prinsip penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2021 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Selain itu, untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.
"Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat," ungkapnya