a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 Wita; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi) dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jikka melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
g. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hyau dalam PedulLindungi yang boleh masuk;
3) pengunyung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;
4) dilarang makan dan munum atau menyual makanan dan mimnuman dalam area bioskop;
5) mengikuti protekol Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi) Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Panwisata dan Ekonom: Kreatif,
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperast 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. pelaksanaan kegatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan pahng banyak 50% (lima puluh persen) dar kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dan Kementernnan Agama;