j. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh luna persen , dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
k. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbuikan keramaian dan kerumunan). diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemermtah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
l. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat, dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
m. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan lunng (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita. sampai dengan Pukul 20.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemernntah Daerah dan pka melanggar protokol kesehatan akan ditutup;