n. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemermtah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
o. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan mehhat kriteria zonasi pengendalian wilayah; p. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen);
2) wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ;
3) seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
4) pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
5) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompcetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H 1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
6) Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol keschatan yang ditentukan oleli Kementerian KesehataN dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.