q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
r. pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan jam opcrasional sampai dengan Puku! 21.00 Wita. dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
s. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik tik potensi keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
t. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
u. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktoher 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. (selfi/fajar)