FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PT Vale Indonesia Tbk, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Pemprov Sulawesi- Selatan dan Pemkab Luwu Timur melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Jumat (8/10/2021).
Penandatangan kembali MoU dan PKB ini bermakna penting sebagai komitmen untuk mengimplentasikan tujuan pembangunan berkelanjutan di level desa dan kawasan perdesaan, yang kegiatannya dikelola secara sinergis dan kemitraan bersama Kementerian Desa & PDTT, Tim Koordinasi kabupaten (TKK) Luwu Timur, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di tingkat Kawasan, serta pihak lainnya.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui pendekatan Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) telah lama dilakukan.
CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy mengatakan, Program tersebut telah dilaksanakan sejak 2018 melalui sinergi kemitraan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) sebagai wujud pola dukungan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat PT Vale Indonesia Tbk tahun 2018-2023. Program ini digagas melalui kolaborasi multipihak antara PT Vale Indonesia, pemerintah dan masyarakat.
Untuk mendukung implementasi Program PKPM tersebut maka pada November 2018 telah dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Vale Indonesia, Kementerian Desa & PDTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Penandatanganan MOU dilaksanakan di Kantor Kementerian Desa Jakarta.