FAJAR.CO.ID, GOWA -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar rapat kerjasama operasional dengan Pemkab Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kamis (14/10/2021).
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Adisafah Curmacosasih mengatakan, rapat kerjasama ini yang bertujuan agar seluruh pekerja di lingkup OPD Gowa bisa mendapat jaminan sosial.
Sebab diketahui, sudah ada 20 OPD di lingkup Kabupaten Gowa yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja non ASN.
"Kami harap kedepan bisa lebih baik lagi, bukan hanya untuk Pemkab Gowa dan BPJS ketenagakerjaan melainkan masyarakat di Kabupaten Gowa khususnya pekerja,'katanya.
Untuk kepesertaan non ASN di kabupaten Gowa terlindungi jaminan sosial Ketenagakerjaan 6144 non ASN yang telah terlindungi dan terdapat 16 OPD yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan
Ia mengungkapkan, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Seperti jaminan Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan.
"Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah,"ungkapnya.
Ia berharap OPD yang belum memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja non ASN bisa segera bekerjasama
"Hal itu juga mendukung kebijakan pemerintah pusat, instruksi presiden nomor 2 tahun 2021,"pungkas Adisafah.
Sementara itu, Pj Sekda Gowa, Kamsinah menyambut baik langkah dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab banyak manfaat yang bisa didapatkan dari kerja sama tersebut.