FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA -- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, Markus Leppang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja, Jumat (15/10/2021).
Markus Lappang merupakan tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara sejak 29 Juli 2021 lalu.
Kajari Tana Toraja, Herianto Paundanan mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pengajuan dari tim penyidik Kejari Tana Toraja. Alasannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, penahanannya itu kita lakukan di Rutan Polres Tana Toraja," katanya kepada awak media.
Herianto mengungkapkan, dana yang diselewengkan Markus pada program air minum dari pemerintah pusat tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020. Dari hasil audit tim Kejari Toraja, kerugian negara yang muncul dari kasus tersebut sejumlah Rp1,7 miliar lebih.
"Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi," jelas Herianto
Sebelumnya, bantuan dana hibah air minum perkotaan PDAM terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.
Di mana, program dikerjakan dulu mengunakan uang Pemkab, setelah kegiatannya selesai anggaran diganti pemerintah pusat.(Rac)