FAJAR.CO.ID, BONE -- Proses tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bone disoal hingga dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kuat dugaan kelompok kerja (Pokja) masuk angin.
Yang pertama melakukan sanggahan adalah PT Waetuwo Indah atas hasil lelang proyek rehabilitasi jalan paket 01 ruas Taccipi Kecamatan Ulaweng – Tokaseng Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
PT Waetuwo Indah membeberkan beberapa hal yang dinilai janggal hingga sikap ULP menunjuk CV Yusran Karya Pratama sebagai pemenang tender proyek. Sementara perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kualifikasi.
Peralatan atau alat berat yang disewa CV Yusran berasal dari PT Nirwana Sukses Membangun yang beralamat di BTN Puri Taman Sari Blok D1 Nomor 4 Makassar. Padahal, alamat yang benar dari perusahaan tersebut di Jalan Yos Sudarso Distrik Wamena Kabupaten Jayapura.
Kemudian PT Ilham Jaya Construction setelah meresa terzalimi melakukan sanggahan, dan melaporkannya ke Polres Bone.
Perusahaan tersebut melaporkan pengaduan terkait penyimpangan, pelanggaran dan persekongkolan dalam Tender Rehabilitasi Jalan BKP pada Pokja Pemilihan Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan (BKP).
Ada empat paket tender dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik yaitu LPSE Kabupaten Bone pada tanggal 08 Agustus 2021. Paket-paket tersebut bersumber dari anggaran yang sama, jenis kegiatan yang sama serta spesifikasi yang sama pula.
"Kami mengikuti salah satu paket yang ditenderkan yaitu Paket Rehabilitasi Jalan (BKP) Paket 03 yang kemudian Pokja Pemilihan menetapkan PT Karya Enam Enam Konstruksi sebagai pemenang pada paket tersebut," kata sumber fajar.co.id Jumat (15/10/2021).