FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya terus bergerak dengan mendata para pelaku usaha, seperti Toko Handphone,TK Meubel Toko Baju tepatnya di Jl.Bulusaraung, Jalan Andalas, Jalan Mesjid Raya, di dua Kecamatan Wajo dan Bontoala.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Operasional, Susuman Halim dan di dampingin Oleh Kabag Umum, Kabag Pengelolaan, Kabag Produksi serta staf.
"Semua badan usaha diwajibkan langganan parkir setiap bulannya, yang memang orientasinya memanfaatkan Pelataran sebagai tempat parkir dalam rangka menunjang kegiatan usahanya," kata Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar, Rabu (27/10/2021).
"Olehnya pada hari ini kami menyasar lagi di tiga titik lokasi di Kecamatan Bontoala dan Wajo," sambung dia.
Ada pun itu, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang regulasi yang mendasari kebijakan tersebut, baik itu perda maupun peraturan pemerintah lainnya.
"Pengenaan tarif parkir langganan Bulanan ini berdasarkan luas pelataran dan durasi parkir pada setiap Objek serta sesuai hasil uji petik," tutup Irham. (selfi/fajar)