FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan di ruang publik tertanggal 27 Oktober 2021 telah menetapkan beberapa hal.
Diantaranya, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Kemudian, bagi pengemis, haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja, makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/ tempat publik yang bisa membahayakan dirinya dan wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan fatwa MUI tersebut, Dinas Sosial mengaku sangat mengapresiasi karena mendukung penegakan ataupun implementation Perda No. 2 tahun 2008 tentang pembinaan anjal, gepeng dan pengamen.
Dinsos akan melakukan langkah penanganan melalui dua pendekatan yaitu dengan rehabilitasi sosial melalui panti dan rehabilitasi sosial di luar panti.
Untuk Lingkungan Pondok Sosial (Limposos) kata dia, rencana pembebasan lahannya nanti di tahun 2022. Sehingga saat ini pihaknya hanya akan melakukan penataan dan pendataan.
"Penataan dan pendataan Anjal, Gepeng sesuai wilayah domisili mereka dan selanjutnya menyampaikan dan mengkoordinasikan dengan Camat untuk melakukan rapat koordinasi, bersama OPD terkait, Lurah, Ketua RT/RW, Tomas (tokoh masyarakat), Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pemerhati Sosial sesuai alamat domisili Anjal, Gepeng," katanya.