"Klarifikasi yang disampaikan bahwa santri sudah dianggap sebagai anak sendiri itu tidak dikenal dalam positif apalagi bukan sebagai muhrim," terang Arif.
Istilah pencabulan atau melakukan tindakan pelecehan seksual dalam pasal 289 sampai pasal 296 KUHP bahwa istilah pencabulan yang dimaksud adalah segala bentuk perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/ kesusilaan dapat di masukkan sebagai perbuatan cabul.
Unsur yang masuk dalam pelecehan seksual yakni adanya ketidakinginkan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
"Bentuk laporan yang dilakukan oleh santriwati bersama orang tuanya adalah bentuk penolakan dan itu sudah masuk unsur pidana," jelasnya. (abd)