Ramlan menegaskan, jika kasus ini terbukti melanggar kerja jurnalistik, maka pihaknya akan segera mengeluarkan sanksi.
"Harus ada efek jera, kebebasan pers era demokrasi itu mutlak," tegasnya.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan korban Samuel (Jurnalis) saat melakukan liputan kegiatan tes calon kepala desa di Aula Bappeda pada Kamis 5 November. Ia diusir dengan tidak manusiawi saat hendak merekam suasana ruangan.
"Saat itu, tes wawancara akan dimulai, masih persiapan. Pas ambil gambar, salah seorang staf menyuruh keluar, saya jawab, saya jurnalis, tapi tidak dipeduli malah didorong," ucapnya.
Samuel melanjutkan, bahwa saat dirinya akan keluar, Kepala Seksi Bina Keuangan Desa, yang diduga Harun Nirwandi memegang bagian belakang tubuh Samuel. Harun kukuh menyuruh keluar, dengan alasan, selain panitia tidak boleh ada yang di dalam ruangan.
Saat tiba di depan pintu, Kepala Seksi Pemerintah Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Rudyanto
mendorong keluar sambil menutup pintu. Samuel mengaku terdorong keluar oleh daun pintu tersebut.
"Akibatnya lengan kanan terjepit kedua daun pintu, karena refleks, saya menyikut pintu. Setelah itu, mereka marah, keluar membentak dan menggertak sambil menunjuk wajah saya," ujarnya. (Wir/Fajar)