FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Anggoro Dasananto, Sabtu(13/11) mengatakan bahwa jumat kemarin, (12/11), pihaknya telah melakukan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggoro menyampaikan, Kanwil Sulsel merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah dalam mengharmonisasi Produk Hukum Daerah.
Menurut Anggoro, sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah sangat dibutuhkan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak saling bertentangan dengan produk hukum diatasnya.
Kakanwil Harun Sulianto, Sabtu(13/11), mengapresiasi pemda Tana Toraja yang mengharmonisasikan Produk Hukum Daerahnya ke Kanwil Sulsel.
Harun menyampaikan, sampai dengan November 2021 ini, Kanwil kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 70 rancangan peraturan daerah (Ranperda), menerima 8 (delapan) kali konsultasi dan menfasilitasi 2 (dua) Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap 12 perda Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris menjelaskan, Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum Nasional sehingga peraturan daerah harus diharmonisasi antara satu dengan lainnya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.