Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Tana Toraja Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Bagikan

Maka itu, harmonisasi mempunya arti penting sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan Perundang – undangan dan teknik penyusunan peraturan Perundang -undangan agar menghasilkan peraturan Perundang – undangan yang baik, yang antara lain memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, peraturan Perundang – undangan dapat diuji secara materil maupun formil.

Kabag Hukum Tana Toraja Aprianus lollong meminta masukan dari para perancang Kanwil Sulsel agar ranperda tersebut dapat lebih berkualitas agar nantinya dapat ditetapkan sebagai perda Tana Toraja

Sementara itu, perancang zonasi Tana Toraja yang terdiri dari Andi Pramitha, Asryani, Norma dan Adwijayanthy Noer memberikan masukan, secara teknik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Juga disarankan memperhatikan butir 27 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan konsiderans Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari UndangUndang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UndangUndang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.

  • Bagikan