Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Lutra Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan

  • Bagikan

“Dalam beberapa praktik, tata batas bukan hanya masalah fisik, tapi juga desa yang terkait yang membutuhkan pendekatan beragam, pun pendekatan sosial, yang menyentuh masyarakat. Untuk itu, harus ada sosialisasi yang baik dari tim tata batas,” kata Syamsu.

Sebelum ke penentuan patok definitif, ia berharap sudah ada penentuan patok sementara. “Jika ada masyarakat yang merasa punya hak untuk mengklaim lokasi, sebelum ditetapkan patok defitif, masyarakat diberi ruang untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Syamsu menambahkan, dalam fase pemberian waktu kepada masyarakat itu, diharapkan tidak terlalu lama, sehingga penetapan tata batas bisa secepatnya dilakukan. “Diharapkan pada fase ini, tidak terlalu lama dan segera menetapkan tata batasnya,” imbuhnya.

Kata dia, percepatan penetapan tata batas sangat ditekankan agar bisa segera diserahkan ke Menteri LHK. “Biar bisa segera kita serahkan ke ibu Siti Nurbaya selaku Menteri LHK untuk segera secara resmi ditandangani oleh beliau,” pungkas Syamsu.

Sekadar diketahui, kecamatan yang terlibat dalam tata batas kawasan hutan ini di antaranya adalah Bonebone, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Malangke, Malangke Barat, Sabbang, Sabbang Selatan, Rongkong, Seko, Rampi, Masamba, dan Baebunta. (Lp/LH)

  • Bagikan