Bangkitkan Perekonomian Saat Pandemi Covid-19, Plt Gubernur Sulsel Beri Insentif Pajak Kendaraan

  • Bagikan
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

a.  Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

b.  Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas, diberikan:

1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).

2. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

3. Pembebasan denda PKB.

c.  Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:

1. Pembebasan BBNKB II;

2. pembebasan denda BBNKB dan PKB;

3. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.

4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

d.  Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan:

1.  Pembebasan pokok BBNKB II;

2.  Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;

4.  Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

e. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:

1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);

2. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);

3. Pembebasan denda PKB.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Selasa 9 November 2021, mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.

Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

  • Bagikan