FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan dengan segera membayar pajak kendaraan.
"Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi," katanya, beberapa waktu lalu.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor.
Itu khusus untuk masyarakat Sulsel agar kewajiban pajak menjadi berkurang.
Sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar, Senin (8/11/2021).
Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).
“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Plt Gubernur Andi Sudirman.
Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.