Dalam rinciannya, dana sebesar Rp 15 juta pertiap anggota DPRD diklaim dalam laporan pertanggungjawaban dalam satu tahapan reses yang berlangsung selama 6 hari.
"Disini kami menemukan adanya penyalahgunaan kewewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu diperiksa lebih jauh. Banyak hal yang tidak masuk akal kami temukan. Diantaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah," bebernya.
Sementara Sekwan DPRD Bone, Andi Alimuddin mengutarakan, terkait laporan dana reses itu haknya orang untuk melapor. Nanti diuji itu yang fiktif. Tetapi standar administrasi terpenuhi semua.
"Selaku PA, dokumen pertanggungjawaban reses semua sudah ada sesuai standar. Namun fakta dan adanya dugaan fiktif nanti diuji. Yang berwenang nanti menguji. Boleh APIP, boleh juga APH. Tetapi pada dasarnya kami taat hukum," ucapnya. (agung/fajar)