"Kami meyakini jernih pikiran mereka, berbagai kampu mendengar pendapat, semua ikut mendengarkan bahwa memang perubahan itu meskipun perlu melihat landsan keinginan, fakta empiirik saya sebenarnya sudah punya data adanya perubahan itu,"katanya.
Tamsil Linrung mengatakan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masih membatasi dengan melalui ambang batas yang sehingga tidak memunculkan calon-calon alternatif.
Untuk itu Presidential Threshold dalam UU pemilu tidak sejalan dengan konstitusi, oleh karenanya dalam amandemen yang perlu di koreksi sebagai bagian dari penguatan Sistem Presidensial.
Mencermati hal itu DPD juga mengagas alternatif untuk memunculkan kepemimpinan nasional melalui pencalonan perseorangan, sehingga lahir wacana untuk merubah Pasal 6 UUD 1945 pemilihan presiden dan wakil presiden, yang dapat diusulkan baik oleh partai politik dan gabungan partai politik maupun perseorangan yang diusulkan oleh DPD sebagai peseta Pemilu non Parpol.
“Amandemen UUD 1945 sah secara konstitusi dan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Amandemen adalah sebuah gagasan yang disampaikan dan harus segera direspon secara politik,”bebernya.
Wakil Rektor 1 UNM, Prof Haris Naswawi,sebagai narasumber mengatakan Bahwa amandemen perlu dilakukan karena dalam dinamika kehidupan yang berbangsa dan bernegara terus mengalami dialektik.
Amandemen kata dia, merupakan keharusan baik secara normatif maupun factual, sebagai formulasi negara hukum yang senanstiasa harus adapftif, sebagai formulasi negara kesejahteraan yang terus mengalami perkembangan dan Haluan negara urgent untuk di hadirkan menjadi arah pelaksanaan pembangunan nasional, sekaligus menjawab tantang zaman.