Dirinya juga menyinggung terkait penguatan sistem Presidensial, terkait dengan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang didukung oleh partai partai politik dan gabungan parta politik, ini perlu juga memunculkan alternatif dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden melalui perseorangan.
"Hal ini menarik sekali apa yang di sampaikan oleh Tamsil Linrung, wacana ini kami sangat mendukung bila wacana ini muncul, agar ada keseimbangan dalam proses pemilihan melalui partai politik atau melalui perseorangan," ujarnya.
Selain itu, narasumber lain Prof Abdul Razak juga berpandangan dan menyoroti bahwa Amandemen seharusnya dilakukan dengan materi yang urgent, sehingga perlu dilakukan Amandemen Terbatas.
Amandemen hanya perlu mengambil materi yang perlu dilakukan penguatan, misal penguatan MPR , Penguatan DPD, dan penguatan sistem Presidensial.
Terkait dengan Penguatan sistem Presidensial, terkait dengan wacana pemilihan Presiden dan wakil Presidien melalui perseorangan, namun hal ini perlu di pertimbangan dan kehati-hatian jangan sampai hal ini akan menjadi problem stabilitas politik.
Namun presiden treshold tidak diatur dalam konstitusi, sehingga pengaturan hal tersebut dalam UU pemilu merupakan pembajakan demokrasi.
"Jadi amandemen ini banyak aspek yang menjadi dasarnya; secara teori, secara praktek, secara politik dan secara hukum menyangkut ketatanegaraan yang sekarang sedang berlangsung. Sebagai warga negara saya mendukung gagasan mengamandemen UUD 1945 ini,ā€¯pungkasnya. (ikbal/fajar)