“Alhamdulillah, sesaat yang lalu kita sudah dengarkan bahwa tujuh fraksi menyetujui dua ranperda ini untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. Untuk itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk melanjutkan dibahas menjadi sebuah Perda,” kata Sekda Armiadi
Sekadar diketahui, tenaga medis rentan terpapar COVID-19, karena mereka adalah garda terdepan dalam penanganannya. Dikutip kompas.co.id, berdasarkan LaporCovid-19, sebanyak 1.967 tenaga kesehatan di Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19. (*/fnn)